Penampungan TKI Digerebek Polisi, Pimpinan PPTKIS Jadi Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, MARITIM.

Dua perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) digerebek Tim Bareskrim Mabes Polri karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal ke Timur Tengah. Kedua PPTKIS itu sebenarnya sudah dicabut izinnya oleh Menaker pada 30 Desember 2016, tapi tetap mengirim TKI secara illegal dengan visa umroh.

Read More

Kedua PPTKIS tersebut (PT Bidar Timur dan PT Maju Jaya), telah dicabut izinnya oleh Menaker pada Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI illegal ke Saudi Arabia.

“Kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan,  Soes Hindharno di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

PT Bidar Timur beralamat di  Jalan Budi No 20 Cawang Dewi Sartika Jakarta Timur. Sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

PT Bidar pada 23 Juni 2016 telah diskors oleh Menaker, karena ditemukan akan mengirim 140 calon TKI ke Arab Saudi. Mereka ditangkap Tim Satuan Tugas Kemnaker di penampungan perusahaan tersebut saat akan berangkat ke bandara Soekarno-Hatta.

Tak lama berselang dari sanksi skorsing, kata Soes, Kemnaker menerima surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah adanya penempatan 1.000 TKI non prosedur di Arab Saudi yang melibatkan PT Bidar Timur dan PT Maju Jaya. Atas surat tersebut, Menaker mencabut izin operasi kedua perusahaan itu pada Desember 2016 bersama 44 PPTKIS lainnya.

“Jadi, pencabutan izin operasi kedua PPTKIS tersebut karena melakukan penempatan TKI pada pengguna perseorangan (pembantu rumah tangga) ke Arab Saudi yang sudah dilarang pemerintah sejak 2015. Penempatan TKI secara illegal ke Saudi Arabia tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, kedua pimpinan PPTKIS langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyalurkan TKI secara illegal ke Timur Tengah dengan modus umroh dan ziarah.

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, pelaku pengiriman TKI illegal diancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda Rp 1 – 5 miliar,” kata Soes.

Terkait dengan kasus ini, tambahnya, Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, dalam upaya mencegah pengiriman TKI illegal atau non prosedur.**Purwanto.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *