UNTUK mewujudkan kelancaran lalu lintas selama lebaran, dilakukan pembatasan angkutan barang menuju Bali menjelang dan selama Lebaran. Standly Suwandi, Kepala Bidang Keterpaduan Modal Dinas Perhubungan Bali katakan pembatasan pengangkutan barang tersebu didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017. Pengangkutan barang yang dibatasi yakni terhaap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Konsentrasi kami adalah bagaimana kelancaran arus penumpang, kendaraan, dan barang bisa berjalan dengan baik hingga penyelenggaraan hari raya bisa berjalan dengan nyaman. Guna menciptakan kondisi ini, maka kami menerapkan serangkaian kebijakan” jelas Stanley.
Lebih jauh dikatakan, pembatasan operasi angkutan barang juga diterapkan pada angkutan barang galian atau tambang. Bahkan pembatasan ini lebih lama diberlakukan dibanding angkutan lain yakni dari 18 Juni sampai 3 Juli 2017. Kata dia, mobil barang pengangkut yang tidak dibatasi yakni bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, dan bahan kebutuhan pokok meliputi beras, sagu, jagung, gula pasir, sayuran dan buah-buahan, daging dan ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur, garam. Pengecualian ini guna menjaga agar ketersedian kebutuhan masyarakat Bali tetap terjamin. Pungka Standly: “Dalam peraturan Dirjen tersebut termasuk yang dikecualikan adalah angkutan sepeda motor, tapi di Bali rasanya fasilitas ini tidak laku”.***ERICK A.M.