MULAI HARI INI: TILANG BAGI PENGANGKUT BARANG LEBIH 5%

Dirjen Hubdat gelar wawancara dengan juru warta
Dirjen Hubdat gelar wawancara dengan juru warta

Jakarta, Maritim

TERHITUNG mulai Rabu (1/8/2018), Kementerian Perhubungan akan menilang kendaraan pengangkut barang yang kelebihan beban hingga 5%. Kendaraan akan diizinkan melanjutkan jalan setelah kelebihan bebannya dikurangi hingga batas sesuai ketentuan yang. berlaku.

Read More

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), merasa selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih.Tegasnya: “Sudah terlampau lama merekka menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) dengan mengabaikan aspek keselamatan. Semua sepakat soal keselamatan itu harus disikapi dengan zero tolerance”.

Sejak awal 2018 telah diaktifkan 11 Jembatan Timbang (JT) guna menjamin kinerja JT yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng Surveyor Indonesia dan Sucofindo melakukan pendampingan. Berdasar anakisis terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, ternyata perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75%. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25% adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100%. Jelas Dirjen: “Dengan latar belakang keselamatan lalu lintas, kerugian negara yang disebabkan kerusakan jalan mencapai sebesar Rp.43 miliar, persoalan ODOL ini benar- benar harus jadi prioritas”.

Melalui kebijakan ini, Kemenhub secara tegas ingin konsisten menghilangkan ODOL secara perlahan, namun Dirjen Budi mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kericuhan dengan kebijakan yang dilaksanakannya. Katanya: “Bagi muatan angkutan barang yang melebihi 5% akan dikenai tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan”.

Khusus truk pengangkut sembako, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka akan diberi toleransi batas muatan hingga 50%. Namun untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi truk sembako yang kelebihan muatan hingga 75%. Kebijakan ini diberi toleransi 1 tahun untuk penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.

Sementara itu, bagi angkutan semen dan pupuk juga masih dapat pengecualian yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40% dan akan diminta menurunkan muatan kalau muatan lebih dari 65% dan diberi batas toleransi penyesuaian persyaratan selama 6 bulan.

Sejak 1 Agustus 2018 ini kebijakan mulai diberlakukan pada 3 lokasi JT di Widang, Losarang, dan Balonggandu, karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding JT lain. Memungkasi penjelasan, Dirjen Hubdat katakan: “Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Maka kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen bahwa kita serius berantas ODOL”. ***ERICK ARHADITA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *