JAKARTA, MARITIM.
Belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Purwanti, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja, mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada 9 Agustus 2017 di kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang – Banten.
Ahli waris Eni menerima santunan kematian karena kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan sebesar Rp 85 juta diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Tangerang, Selasa (15/8).
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan bea siswa kepada Iwan Sunaryo, suami Eni. Bea siswa ini untuk biaya sekolah satu anak almarhumah sampai lulus sarjana.
Perlindungan TKI yang dimulai 1 Agutus 2017 meliputi tiga program, yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Perlindungan mencakup sejak pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.
Dalam kesempatan itu, Menaker mengingatkan PPTKIS harus mendaftarkan semua calon TKI-nya ke BPJS Ketenagakerjaan karena sifatnya wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Dikatakan, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari KPK dan OJK, pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin TKI dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian dan hari tua.
Dirut BPJS Agus Susanto menjelaskan kejadian yang dialami almarhumah murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan. “Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Sehingga ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana,” ujarnya.
Iwan Sunaryo, suami Eni, menyampaikan apresiasinya kepada Menaker seusai menerima santunan. Meski berat menerima kenyataan, tetapi dia akan mendidik anak mereka satu-satunya yang saat ini masih SMA untuk menyelesaikan pendidikannya agar dapat memenuhi cita-cita almarhumah isterinya.
“Dia jadi TKI karena ingin menyekolahkan anaknya,” ujar Iwan seraya menambahkan, Eni empat tahun lalu pernah jadi TKI di Malaysia selama dua tahun.
Agus menambahkan, hingga kini sudah 21.500 calon TKI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI. Baik melalui 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun online melalui portal tki.bpjsketenagkerjaan.go.id.
Purwanto.