Dari Pertemuan Karet ASEAN, Indonesia Harus Mampu Terapkan 61 ISO yang Diharmonisasi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, Maritim

Indonesia harus melakukan pemetaan terhadap kemampuan fasilitas pengujian untuk menerapkan 61 standar ISO yang telah diharmonisasi dan standar lainnya yang akan diharmonisasi. Sementara di sisi lain, untuk melakukan harmonisasi produk dan metode uji perlu dilakukan dalam dua tahap.

Read More

“Pertama, melakukan pembaharuan terhadap terhadap 61 ISO yang telah diharmonisasi serta mengumpulkan masukan dari negara-negara anggota ASEAN terhadap implementasi harmonisasi 61 ISO tersebut,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir, Ditjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Teddy C Sianturi, usai mengikuti Pertemuan The 25th Meeting of the ASEAN Consultatite Committee of Rubber Based Product Working Group (ACCSQ-RBPWG), yang dilaksanakan di Vientine, Loas, kepada wartawan, belum lama ini.

Yang kedua, menurut Teddy, mengidentifikasi standar ISO yang lain yang dapat diterapkan industri dan lembaga penilaian kesesuaian dalam negeri untuk dalam daftar harmonisasi. Karena pembentukan ASEAN Rubber Laboratory Network dan ASEAN Rubber Laboratory Network, khusus bagi Indonesia sendiri, perlu dirapatkan antar instansi terkait. Sehingga hasil yang dicapai dapat menguntungkan Indonesia.

“Pasalnya, kita ini sampai sekarang masih belum pernah berhasil membuat standar sendiri. Kalau pun ada standar yang kini kita pakai di dalam negeri itu tak lain karena kita mengadopsinya dari luar negeri,” ungkapnya.

Pertemuan karet ASEAN ini dihadiri 8 delegasi dari 8 negara anggota ASEAN, seperti Kambodja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Pilipina dan Thailand. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *