REVISI PERPRES 106/2015: MUATAN TOL LAUT KIAN BERAGAM

Jakarta – Maritim

SESUAI dengan kondisi obyektip kebutuhan daerah tertentu terhadap komoditas tertentu yang urgensinya sangat tinggi,  Pemerintah merevisi Peraturan Presiden 105/2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut, menjadi Perpres 70/2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Poltak Ambarita,Kasubdit kerjasama Logistik Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyampaikan dengan direvisinya Perpres 106/2015, jenis barang yang dapat diangkut oleh tol laut kian beragam, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berdiam di pulau-pulau Kawasan Timur Indonesia.

Read More

“Dari masukan kementerian terkait dan kepala daerah setempat tentang barang apa saja yang diperlukan. Dari diskusi terakhir, ada 24 komodita penting dan barang lain yang diajukan untuk dikirimkan ke Kawasan Timur Indonesia. Kita akan maksimalkan tol laut untuk menurunkan harga barang-barang kebutuhan di Papua,” ujar Poltak dalam Shipper Gathering di Pasuruan, beberapa hari lalu..

Poltak menjelaskan Perpres 70/2017 memaksimalkan pemanfaatan tol laut untuk dapat mendistribusikan barang agar tak terjadi disparitas harga ke wilayah Timur Indonesia. Masyarakat wilayah Timur saat ini terluka oleh harga barang-barang yang lebih tinggi karena biaya logistik yang sangat tinggi.

Hary Boediarto, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni (Persero), katakan para pebisnis dan pemilik barang sudah seharusnya memanfaatkan kapal layanan Pelni untuk dapat mengangkut barang. Dengan rute yang sangat banyak dan adanya subsidi pemerintah, pelayanan perusahana pelat merah transportasi laut tersebut cukup terjangkau.

Adapun, saat ini PT Pelni mengelola total tujuh rute kapal tol laut. Untuk angkutan ternak, Pelni baru memiliki satu kapal langsung dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Tanjung Priok, Jakarta. Jelas Harry; “Kapal ternak milik Pelni sangat memerhatikan aspek animal welfare. Aturan baru juga memungkinkan kapal mengangkut jenis barang lain sesuai kebutuhan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan”.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *