PARA pengusaha galangan kapal yang tergabung dalam asosiasi Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) minta pemerintah membatasi impor kapal bekas pada setiap tender yang menggunakan APBN. Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Iperindo berharap pemerintah memprioritaskan pembelanjaan kapal domestik dengan mensubstitusi produk impor, serta menerapkan tingkat kandungan dalam negeri sebesar 50% pada setiap lelang pengadaan kapal.
Menjawab permintaan konfirmasi media, Eddy katakan: “Menurut kami, apabila kebijakan itu diterapkan, akan dapat mengurangi impor utuh kapal bekas, yang dengan sendirinya akan mampu meningkatkan industri galangan domestik”.
Dijelaskan pula, pada saat ini industri galangan kapal lokal sudah mampu memenuhi standar dan spesifikasi permintaan lokal sepenuhnya. Mka disayangkan, pemerintah belum memiliki perencanaan jangka panjang pada kebutuhan pengadaan kapal tahunan di dalam negeri. Akibatnya, belum ada kepastian permintaan yang berkelanjutan dari pemerintah, dan jumlah pesanan pembuatan kapal setiap tahun jadi tak menentu. Padahal, kebutuhan pemerintah untuk menutupi defisit ketersediaan kapal pengangkut, niaga dan kapal patroli bagi instansi pemerintah dan BUMN masih cukup besar. Terutama dari kebutuhan kapal-kapal patroli TNI AL, Basarnas, dan Bea Cukai.
“Akibatnya, supply industri dan demand pemerintah belum ketemu. Padahal kebutuhan itu semua bisa kami penuhi daripada impor dari luar” tegas Eddy.
Memungkasi penjelasan, Ketua Umum Iperindo menyebutkan setiap tahun industri membutuhkan adanya kepastian permintaan sekitar 100—200 unit kapal. Dengan demikian, galangan lokal dapat menyesuaikan utilisasi hingga mencapai titik paling efisien. Ujarnya: “Galangan lokal bisa penuhi permintaan domestik, asal pemerintah punya rencana jangka panjang untuk pengadaan kapal, galangan tinggal meyesuaikan.”***MRT/2701