INSA DORONG PENERAPAN NCVS

Jakarta  – Maritim

DEWAN Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mendorong Kementerian Perhubungan menerapkan aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.

Read More

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam rangka mengatur standarisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal.

Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot  di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar. Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organitation (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.

Carmelita Hartoto Ketua Umum DPP INSA mengatakan penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia.Ujarnya lewatsiaran pers yang juga didapat Maritim: “NCVS nantinya akan memberikan dampak pada peningkatkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas pelaku usaha selama ini”.

Aturan NCVS ini lazim diterapkan di banyak negara, seperti di Jepang. Indonesia juga sebenarnya telah memiliki aturan mengenai kapal non konvensi, namun hingga kini aturan tersebut belum terimplementasi. Aturan standar kapal non konvensi tertuang di dalam KM Menhub No 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

Terkait hal itu, Witono Soeprapto Wakil Ketua Umum I DPP INSA mengatakan, penerapan NCVS juga berdampak langsung  terhadap operasional sebagian besar pelayaran nasional khususnya perusahaan pelayaran di daerah, mengingat dari 20 ribu lebih populasi kapal berbendara Indonesia saat ini, sebanyak 80% merupakan kapal berkategori kapal non konvensi. Dampak itu misalnya pada sertifikasi keselamatan. Jika menggunakan aturan Solas bisa mencapai 20 sertifikat, namun jika menggunakan NCVS jumlah sertifikat keselamatan akan lebih sedikit, karena menyesuaikan dengan bobot kapal, dan kondisi lautan Indonesia yang relatif tidak seganas pada perairan di luar negeri.

Dampak lain dari penerapan NCVS adalah munculnya dukungan asuransi terhadap kapal-kapal nasional, seiring makin meningkatnya aspek keselamatan, yang selanjutnya meningkatkan daya saing usaha pelayaran nasional dan mendorong pertumbuhan industri pelayaran terkait lainnya. Memungkai penjelasannya, Witono mengtkan: “Dengan sendiriya DPP INSA siap mendukung Kemenhub untuk menerapkan aturan NCVS untuk kapal-kapal berbendera Indonesia.” ***ERICK  A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *