Penipuan, SMS Janjikan Dana Dari BPJS Ketenagakerjaan

Irvansyah Utoh Banja

JAKARTA, MARITIM.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak pernah menyelenggarakan program pemberian atau menjanjikan bantuan dana cuma-cuma atau undian dan sejenisnya kepada masyarakat melaui SMS (pesan singkat). Iming-iming bantuan dana itu dipastikan merupakan modus penipuan yang dilakukan kelompok atau sindikat tertentu untuk meraup keuntungan.

“Ini merupakan tindakan kriminal, karena BPJS tidak pernah menjanjikan bantuan dana melalui SMS,” tegas Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, terkait  banyaknya beredar pesan singkat (SMS) yang dikirim melalui nomor pribadi akhir-akhir ini.

Isi SMS itu, menurut Utoh, menerangkan bahwa penerima SMS tersebut mendapat dana bantuan uang dari BPJS dengan nilai yang besar. Sehingga pihaknya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait beredarnya SMS tersebut.

Ia mengakui sulit untuk membendung tindakan kriminal semacam ini. Namun ditegaskan, pihaknya sampai sekarang tidak pernah menyelenggarakan pemberian dana cuma-cuma atau undian dan sejenisnya kepada masyarakat.

Dikatakan, dalam menyampaikan segala informasi untuk masyarakat pekerja, baik mengenai program, layanan, produk, ataupun promosi kerjasama dengan pihak lain, BPJS Ketenagakerjaan selalu menggunakan mekanisme pemberitahuan melalui kanal resmi. Seperti kantor cabang, website, sosial media atau menghubungi call center 1500910.

“Untuk memastikan kebenaran informasi apapun terkait BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengkonfirmasi melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (3/6).

Berdasarkan laporan yang masuk, Utoh memastikan pihaknya terus memantau website atau sosmed yang terindikasi melakukan praktek penipuan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap website-website berisi penipuan tersebut.

“Kami himbau masyarakat untuk waspada. Jangan mudah tertipu oleh semua bentuk penawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ada permintaan yang mengarahkan peserta untuk membayar sejumlah biaya dalam nominal tertentu, maka dapat dipastikan hal tersebut bermotif penipuan”, tutup Utoh.

Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *