PERINGATAN HARI PELAUT SEDUNIA Perlindungan dan Kesejahteraan Pelaut Harus Ditingkatkan

Kadet pelaut siap bekerja di kapal.

JAKARTA, MARITIM.

Program Poros Maritim Dunia dan Tol Laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan industri pelayaran nasional yang merupakan kelanjutan kebijakan Cabotage  belum banyak menyentuh kepentingan pelaut, baik kesejahteraan maupun perlindungannya saat bekerja di kapal.

Sekitar 60 persen pelaut yang bekerja dikapal-kapal nasional kehidupannya sangat  memprihatinkan akibat gajinya masih di bawah standar. Ini terjadi karena masih banyak pelayaran nasional tidak memberikan gaji yang layak serta tidak adanya standar pengupahan sektoral yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, perlindungan pelaut juga sangat minim, terutama terkait keamanan dan keselamatan pelayaran. Banyak kapal tidak menyediakan alat keselamatan yang memadai, tapi sering memaksakan muatan melebihi kapasitas (overload), sehingga  menyebabkan kecelakaan di laut yang menimbulkan banyak korban. Lebih miris lagi, pemerintah selaku regulator dan pengawas sekaligus penegak peraturan, justru terkesan membiarkan hal itu.

“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Untuk itu, pemerintah harus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang layak,” tegas Presiden KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) Prof. Dr. Mathias Tambing, M.Si, di Jakarta, Jumat (22/6), menyongsong Hari Pelaut Sedunia 2018 yang diperingati setiap tanggal 25 Juni.

Hari Pelaut Sedunia ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization) pada 2010 dalam konferensi tingkat tinggi IMO di Manila, Filipina. Dengan tema sentral ‘Seafarers Wellbeing’, Sekjen KPI, I Dewa Nyoman Budiasa, optimis peringatan tahun ini merupakan momentum yang kuat bagi industri pelayaran untuk meningkatkan kesejahteraan pelaut.

Tahun ini KPI kembali memperingati Hari Pelaut Sedunia di Bali pada Senin 25 Juni 2018 yang akan dipimpin oleh Presiden KPI. Acara ini akan diisi dengan berbagai kegiatan antara lain, lomba panahan tradisional, sepak bola remaja, gate ball, seminar yang melibatkan pelaut dan keluarganya maupun masyarakat umum.

Selanjutnya Mathias Tambing mengatakan, mestinya gaji minimal pelaut pelayaran domestik di atas UMP (Upah Minimal Provinsi), karena pelaut masuk kategori pekerja sektoral. Tapi kenyataannya banyak pelaut yang gajinya di bawah UMP, terutama pada jabatan non-perwira.

KPI sudah beberapa kali mengusulkan standar upah nasional untuk pelaut kepada Kemenhub dan Kemnaker, baik untuk pelayaran lokal, antar pulau, maupun pelayaran intersuler, termasuk mengusulkan juga standar gaji pelaut di kapal-kapal perikanan domestik. Tapi hingga kini usulan itu tidak pernah mendapat respon dari pemerintah dalam bentuk memfasilitasi terselenggaranya rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional Sektor Maritim sub-Sektor Pelaut yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha pelayaran/perikanan dan serikat pekerja pelaut.

Pengawasan lemah

Terkait keselamatan pelayaran, KPI menilai perusahaan pelayaran sering mengabaikan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan, baik dalam pemenuhan & perawatan alat-alat keselamatan serta kelaiklautan kapal. Masalah ini sangat membahayakan sehingga akan banyak menelan korban jika terjadi kecelakaan di laut, seperti tenggelamnya kapal penumpang KM  Sinar Bangun di Danau Toba baru-baru ini akibat kelebihan muatan dan kurangnya alat keselamatan.

Prof. Dr. Mathias Tambing.

Kecelakaan itu, lanjut Mathias Tambing, sebenarnya tidak perlu terjadi jika pengawasan dilakukan secara ketat. “Pengawasan yang dilakukan pemerintah (Kemenhub) lemah, sehingga oparator kapal bertindak semaunya, tidak mematuhi aturan keamanan dan keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. Perusahaan pelayaran yang melanggar aturan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Bagi KPI, menurut Mathias, makna peringatan Hari Pelaut Sedunia untuk membangun semangat dan solidaritas pelaut di seluruh dunia. Selain harus mematuhi semua aturan pelayaran internasional, pelaut juga harus saling menghormati sesama profesi dan saling membantu pelaut lainnya manakala tertimpa musibah kecelakaan atau perompakan di laut.

Untuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal- kapal asing, Presiden KPI berharap mereka tetap mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak sesuai ketentuan internasional. Masalah ini ditekankan karena masih banyak kapal-kapal asing yang kondisinya kurang memenuhi syarat, terutama pada kapal-kapal perikanan.

“Awak kapal perikanan sering ditindas, tidak mendapat perlindungan yang layak, sementara gajinya sangat memprihatinkan,” tutup Prof. Dr. Mathias Tambing.

Wakil Sekjen KPI Sonny Pattiselanno menambahkan, setiap terjadi kecelakaan kapal pelaut sering dijadikan tersangka dan terpidana, sementara pihak-pihak lain yang jelas terkait dengan kecelakaan tersebut selalu lolos dari jerat hukum.

Menurutnya, kecelakaan kapal yang menelan korban jiwa akibat ketidak-laiklautan kapal bukan kesalahan tunggal nakhoda, tapi kesalahan kolektif dari semua pihak terkait. Untuk itu, sanksi tegas harus juga diberikan kepada pemilik kapal maupun petugas kesyahbandaran yang jelas telah mengabaikan dan meloloskan kapal berlayar tanpa memenuhi standar kelaikan. Sanksi administrasi dan pidana terhadap hal tersebut telah diatur secara jelas dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Menyangkut perlindungan pelaut di kapal asing, Sonny menambahkan, pemerintah seharusnya segera menyelesaikan regulasi nasional untuk mengimplementasikan ILO MLC (Maritime Labour Convention) yang telah diratifikasi dengan UU No. 15/2016. Sedangkan penyusunan PP khusus bagi perlindungan pelaut sebagai amanat pasal 64 UU No. 18/2017 tentang PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), kata Sonny, harus memperhatikan semua ketentuan yang ada dalam ILO MLC maupun regulasi nasional yang sudah ada serta melibatkan unsur tripartit, terutama serikat pekerja pelaut yang berkompeten dan sudah mendapat pengakuan internasional.

Hal tersebut sangat diperlukan agar tidak melanggar ketentuan ILO MLC, tidak membuat dualisme aturan nasional yang tumpang tindih, serta dapat menyerap aspirasi unsur pekerja/pelaut maupun pengusaha.

Untuk pelayaran domestik, Sonny mengatakan, selain gaji yang masih rendah maka standar pengerjaan, kesejahteraan, keamanan di tempat kerja dan perlindungan juga sangat rendah. Hal tersebut menyebabkan hampir 60 persen pelaut Indonesia lebih memilih bekerja di kapal-kapal asing dengan berbagai resikonya.

Terkait hal tersebut, KPI minta pemerintah segera melakukan pembenahan dengan memberlakukan semua ketentuan ILO MLC dan menjadikannya sebagai peraturan yang bersifat Lex Specialis guna menjembatani berbagai aturan di bidang ketenagakerjaan pelaut yang tumpang tindih.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *