]Jakarta, Maritim
UNTUK lebih membuka pilihan dalam menggunakan angkutan barang, Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)/PT KAI mengusulkan Kementerian Keuangan perlu memberi pembebasan PPN 10% bagi pemilik barang yang beralih dari menggunakan truk ke kereta api barang. Cris Kuntadi, Komisaris PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan usulan ini seiring dengan upaya BUMN itu untuk meningkatkan volume angkut barang sebagaimana yang telah ditargetkan.
Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan ingin alihkan angkutan barang dari truk ke kereta api atau kapal, mengingat selama ini 80% angkutan logistik didominasi oleh truk. Apalagi, belum lama ini pemerintah juga telaj menerbitkan Rancangan Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) dengan salah satu sasarannya adalah mengembangkan angkutan barang berbasis rel.
Menurut Cris Kuntadi, salah satu insentif yang paling efektif untuk diberikan kepada pemilik barang adalah pembebasan PPN 10%. Hal itu herus ditempuh, mengingat pemberian subsidi belum dapat diberikan selama belum mengetahui berapa biaya angkut yang seharusnya dikeluarkan oleh pemilik barang.
Dalam diskusi di Jakarta pekanb lalu, Cris Kuntadi katakan: “Ketika kita belum tahu besaran costnya, maka subsidi belum mungkin diberikan. Kalau misalnya harga jual sudah jelas tetapi costnya belum ketahuan, tentunya belum dapat diketahui berapa besaran subsidi yang harus diberikan. Karenanya yang sekarang harus didorong adalah pengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan PPN 10%. Paling tidak, dengan membebaskan PPN tersebut manfaat yang bisa diberikan kepada pemilik barang dampaknya akan menjadi signifikan”.
Sdijelaskan bahwa Dewan Komisaris PT KAI sudah berbicara secara informal dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan mendorong KAI serta Kemenhub untuk memintakan insentif pembebasan PPN 10% tersebut. Menurut Cris Kuntadi, Kemenkeu berjanji mulai membahas permintaan bebas PPN 10% itu jika kedua pihak telah ajukan secara formal. Kata Cris: “Jadi saya dorong dari KAI untuk bilang ke Kementerian BUMN soal pembebasan PPN 10%, kemudian Kementerian BUMN akan bicara ke Kemenkeu. Di sisi lain, dari Kemenhub juga saya dorong untuk ajukan ke Kemenkeu. Dengan begitu Kemenkeu akan memanggil PT KAI dan Kemenhub untuk membahas usulan tersebut”. ***MRT/2701