JAKARTA, MARITIM : PT. BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) menguatkan komitmen terhadap praktek anti korupsi, penyuapan dan gratifikasi, seiring dengan diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 pada hari ini, (Kamis 06/08/2020). Ini adalah sebuah moment yang tepat di saat menyongsong Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Hal ini sesuai dengan amanat Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menargetkan implementasi praktek usaha yang bersih di area BUMN dengan tenggat waktu sebelum 17 Agustus 2020.
Sekretaris Perusahaan PT. BKI, Iqbal Fikri dalam keterangaan pers mengatakan, Sertifikat ISO 37001:2016 adalah tentang Anti Bribery Management System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterbitkan oleh BSI. Ini membuktikan bahwa BKI dalam praktek usahanya telah menerapkan dan secara berkelanjutan akan meningkatkan program kepatuhan anti-suap, di kala industri secara umum masih belum sepenuhnya memahami potensi kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap tindakan penyuapan.
“Dengan mengimplementasikan ISO 37001:2016 ini memungkinkan BKI untuk meningkatkan tata kelola hubungan kerja yang lebih baik dengan para pihak, dengan memahami dan pro-aktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut,” katanya.
BKI sebagai badan usaha milik negara berkomitmen untuk menerapkan praktek usaha yang memenuhi ketentuan anti-penyuapan dan anti-gratifikasi dengan menerapkan langkah kendali keuangan, kendali non-keuangan, kendali terhadap gratifikasi, meningkatkan pelaporan, investigasi, dan penanganan anti penyuapan. (Hbb)