Persatuan Emirat Arab Butuh Tenaga Perawat dan Paramedis

Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker Muhammad Ali Hapsah (ke-3 kanan) melakukan pertemuan dengan pejabat Persatuan Emirat Arab (PEA) membahas tawaran peluang kerja di PEA.

DUBAI-MARITIM: Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional dan pemagangan kepada Pemerintah Indonesia. Tenaga kerja yang banyak dibutuhkan adalah perawat, paramedis, dan asisten kesehatan dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan negara PEA.

Tawaran peluang kerja tersebut disampaikan oleh Ahmed Alhajeri selaku CEO National Ambulance, perusahaan di bidang penyediaan jasa ambulans yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri PEA, kepada Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Muhammad Ali Hapsah, di Dubai, PEA, Selasa (22/12/2021).

“Mereka (PEA) perlu banyak tenaga kerja perawat dan paramedis. Ini bisa dikerjasamakan nantinya, baik dalam skema penempatan maupun untuk pemagangan,” ujar Ali Hapsah seusai pertemuan dengan pihak PEA.

Menurut Ali Hapsah, untuk menangkap peluang kerja dari PEA tersebut Kemnaker memiliki dua opsi. Pertama, untuk meningkatkan standar tenaga kerja yang dibutuhkan PEA, pihaknya menawarkan kerja sama peningkatan kompetensi para calon tenaga kerja agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebelum diberangkatkan.

“Keterampilan yang perlu ditingkatkan selain kemampuan dasar bahasa Inggris, juga kemampuan teknis. Setelah sesuai kriteria yang diinginkan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut baru di bawa ke sini (PEA),” katanya.

Opsi kedua, lanjut Ali Hapsah, yakni merekrut tenaga kerja yang secara persyaratan dasar sudah terpenuhi, tetapi belum sampai pada level yang diharapkan di PEA. Untuk itu, para tenaga kerja tersebut akan dibawa ke PEA sebagai peserta magang hingga kompetensinya mencapai level yang dibutuhkan.

“Ketika sudah mencapai level yang diinginkan, barulah dikonversi menjadi pekerja permanen. Tadi kami sudah sepakat, dan meminta Ambassador untuk membicarakan dengan Menteri Kesehatan PEA untuk merealisasikan rencana kerja sama tersebut, ” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Ali Hapsah, Dubes Indonesia di PEA akan mengkomunikasikan rencana kerja sama ini kepada pihak terkait di PEA, agar segera mungkin ditindaklanjuti melalui skema pemagangan atau penempatan tenaga kerja.

“Prinsipnya ini menjadi bagian yang perlu dibicarakan lebih lanjut di Indonesia, karena baik skema magang maupun penempatan, keduanya menggunakan visa kerja. PEA tidak mengenal visa training. Nah, kita perlu arahan pimpinan di Kemnaker terkait hal ini, karena magang di PEA dengan menggunakan visa kerja,” ujar Ali.

Secara terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika, menjadi narasumber dalam kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di business lounge paviliun Indonesia, Dubai Expo 2020.

Dalam kegiatan yang dihadiri para pengusaha-pengusaha Dubai di bidang kesehatan dan housekeeping itu, Nora Kartika memaparkan rekomendasi arah kebijakan Kemnaker ke depan dalam layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Di antaranya memperkuat pengarusutamaan ketenagakerjaan inklusif di sektor pemerintah dan swasta (sosialisasi, diseminasi berkelanjutan), meningkatkan infrastruktur dan akses ekonomi untuk mendukung aksesibilitas lingkungan dan di dalam dunia kerja, memperluas kesempatan penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor pemerintah dan BUMN guna memenuhi kuota kewajiban sebagai amanah pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016. (Purwanto).

 

Related posts