PADANG PARIAMAN-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen kuat melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk mewujudkan pemenuhan hak seluruh kegiatan PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI menyebutkan, informasi peluang kerja di luar negeri bagi PMI, sebelum disampaikan ke pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh KBRI negara penempatan sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.
“Saya menilai, perlunya pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap adanya peluang kerja di luar negeri yang terindikasi penipuan. Informasi tersebut marak tersebar melalui media sosial atau website, serta dapat membahayakan keselamatan PMI,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Informasi Peluang Kerja Luar Negeri, di Kantor Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/7/2022).
Wamenaker mengatakan, sosialisasi pelindungan PMI dan informasi peluang kerja luar negeri ini untuk memastikan proses penempatannya dilakukan oleh perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang telah memiliki izin dari pemerintah pusat.
“Selain P3MI, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak dapat melakukan proses penempatan PMI,” tandasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pelindungan PMI tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun perlu juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi, kerjasama dan sinergi menjadi kunci penting dalam pelaksanaan perlindungan PMI yang komprehensif.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Padang Pariaman untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam melindungi PMI, baik pada sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” kata Wamenaker. (Purwanto).