JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/5).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi tiga gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah, siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton,” terangnya.
Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000-18.000 per/kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000-26.000 per/kg.
Menanggapi hasil temuan petugas di lapangan, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta, menggunakan mobil Thermocking. Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di tiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” katanya.
Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.
Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal ini, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal. (Muhammad Raya)