JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat untuk memperkuat kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny William PSM di Jakarta pada Jumat (25/8/2023).
Sekjen Anwar dalam sambutannya mengatakan, MoU yang baru ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Pilot Project tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan untuk dapat bekerja dalam waktu jangka pendek 6 bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia. Sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.
”Namun, selama sekitar 4 tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan tantangan, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction. Sehingga implementasi dari MoU tersebut belum dapat berjalan secara maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota Pilot Project ini yang disepakati oleh pihak Australia maupun Indonesia,” ucap Anwar.
Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinatori secara bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU ini sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
”Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif; dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.
Lebih lanjut dikatakan, pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga telah menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini. Sehingga meliputi layanan keuangan dan asuransi; pertambangan, teknik dan layanan teknis terkait; media informasi dan layanan telekomunikasi; layanan terkait pariwisata dan perjalanan; ekonomi kreatif; agribisnis dan pengolahan makanan; dan ekonomi hijau. Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body. (Purwanto).