1.052 Perusahaan Nihil Kecelakaan Terima Penghargaan K3

Menaker Hanif Dhakiri menyerahkan penghargaan K3 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menaker Hanif Dhakiri menyerahkan penghargaan K3 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

JAKARTA, MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menganugerahi Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2019. Penghargaan diberikan untuk memotivasi perusahaan, pekerja dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan K3.

Penghargaan K3 diberikan kepada 1.052 perusahaan dengan kategori kecelakaan nihil (zero accident) selama tahun 2018. Sebanyak 1.466 perusahaan mendapat penghargaan karena dinilai berhasil menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen K3). Sedang untuk kategori perusahaan yang berhasil mencegah penyakit HIV – AIDS di tempat kerja diberikan kepada 172 perusahaan. Penghargaan K3 juga diberikan kepada 17 gubernur sebagai pembina K3 terbaik.

Read More

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta dunia usaha tak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin dioptimalkan.

“K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,“ kata Hanif Dhakiri pada Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019 di Jakarta, Senin (22/4) malam.

Acara tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemnaker Khairul Anwar, Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, para gubernur penerima penghargaan dan sejumlah Kadisnakertrans provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

Hanif mengatakan, dunia industri tengah memasuki era revolusi industri 4.0, dimana ada sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital. Dengan munculnya jenis pekerjaan baru maka akan timbul potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Diingatkan, K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya

“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, serta menjamin proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” tegas Hanif.

Tahun 2018, perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil sebanyak 952 perusahaan dan pada 2019 menjadi 1.052 perusahaan, atau meningkat sebesar 9,5%. Kesadaran perusahaan menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) juga meningkat. Pada 2018 sebanyak 123 perusahaan dan tahun ini menjadi 172 perusahaan, atau meningkat 28,5%.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kemnaker yang bertujuan meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3.

Penghargaan pembina K3 terbaik diberikan kepada 17 gubernur. Yaitu Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Lampung, Sulawesi Utara dan  Sulawesi Tenggara.(Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *