Awas! Oknum Aparat Ikut Bermain TKI Illegal Bakal Ditindak Tegas

Dirjen Imigrasi (ke 2) Sekjen Kemnaker (ke 3 kiri) dan pejabat lainnya emberikan keterangan usai rapat di kantor Kemnaker
Dirjen Imigrasi (ke 2) Sekjen Kemnaker (ke 3 kiri) dan pejabat lainnya emberikan keterangan usai rapat di kantor Kemnaker

Jakarta Maritim

Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait berkomitmen untuk menindak tegas oknum aparat yang bermain dalam meloloskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural atau TKI illegal ke luar negeri.  Tindakan tegas juga akan dikenakan terhadap PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang mengirim TKI illegal atau melalukan pelanggaran terhadap regulasi penempatan TKI.

Read More

Langkah tegas tersebut untuk menekan tingginya kasus penempatan TKI non prosedural ke luar negeri. Termasuk penempatan TKI ke Timur Tengah  di tengah kebijakan moratorium (penghentian sementara) yang hingga saat ini belum dicabut, serta pemegang paspor umroh yang kemudian bekerja di Arab Saudi.

“Dengan penempatan secara  non prosedural, status TKI pun menjadi illegal dan perlindungannya juga sangat lemah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Herry Sudarmanto di Jakarta, Senin (6/3).

Seusai mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, Herry mengatakan, untuk mencegah penempatan TKI non prosedural, pemerintah akan memperketat perekrutan calon TKI, memperketat penerbitan paspor dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

Rapat selain dihadiri Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompi  dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, juga diikuti pejabat dari Kemenlu, Mabes Polri  serta  Direktorat Jenderal Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag.

Kerjasama antar instansi itu, kata Heri, sebagai bentuk penguatan regulasi melalui sistem yang terintegrasi (on line) dengan pelayanan TKI di daerah. “Kerjasama ini untuk mencegah TKI non prosedural, sekaligus memberikan perlindungan kepada calon TKI dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait hal ini, Dirjen Imigrasi mengatakan akan memperketat penerbitan paspor yang terindikasi sebagai TKI. Pihaknya akan mengeluarkan paspor setelah ada rekomendasi dari Disnaker.  Sedang penerbitan paspor untuk umroh dan haji akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama.

Menurut Ronnie, perlu  dibuat standar prosedur untuk mencegah TKI non-prosedural, baik pada saat pembuatan paspor sampai proses keberangkatan. Ia mencontohkan Kantor Imigrasi Tanjung Perak dilakukan penertiban untuk mencegah kasus tersebut, termasuk yang melibatkan oknum aparat.

“Modus itu kemudian bergeser ke daerah lain, terutama di tempat yang masih bisa bargaining dengan aparat,“ katanya.

Pada kesempatan itu, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu  Lalu Iqbal menyebutkan, saat ini ada 15.000 TKI yang bermasalah di luar negeri. Ini terjadi karena perekrutan hingga penempatan TKI  dilakukan tidak dilakukan secara prosedur. “Ini masalah serius yang harus segara ditangani,” katanya.

Sedangkan Muhajirin dari Kemenag memberikan apresiasi upaya Kemnaker dan instansi terkait untuk menangani TKI non-prosedural, khususnya dengan modus menggunakan paspor dan visa umroh.

Ia mengungkapkan jumlah jamaah umroh berkisar 800.000 per tahun. “Harus dipikirkan, bagaimana jamaah umroh yang tidak kembali sesuai jadwal, karena paspornya berlaku sampai 5 tahun ke depan,“ katanya.**[Purwanto.]

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *