JAKARTA, MARITIM : Gedung YTKI (Yayasan Tenaga Kerja Indonesia) yang berlokasi di Kaveling 44 Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, secara resmi diserahkan oleh pihak Yayasan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (19/12) di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta.
Penyerahan gedung dan fasilitasnya itu dilakukan oleh Pembina YTKI yang juga mantan Menaker Bomer Pasaribu kepada Sekjen Kemnaker Khairul Anwar, disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, serta sejumlah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan dan Kemnaker. Serah terima tersebut dilakukan setelah tanah seluas 18.150 M2 untuk gedung YTKI diserahkan pada 15 Mei 2019.
Dalam sambutannya, Menaker Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya kepada pembina dan pengurus YTKI, KPK, Kemenkeu, BPK dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah bekerja keras sehingga proses penyerahan aset barang milik negara itu dapat berjalan lancar.
Menurut Ida, aset negara ini nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang pelaksanaan tugas Kemnaker dalam melayani masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Setelah serah terima ini, kami akan berkonsultasi dan mohon bimbingan dari Kemenkeu, BPK, KPK agar akuntabilitas pemanfaatan aset ini untuk menunjang pelayanan bidang ketenagakerjaan kepada masyarakat selalu selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Hal ini selaras dengan lima prioritas dalam pembangunan lima tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan SDM Indonesia yang sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter.
Untuk itu, Kemnaker akan menerjemahkan satu dari lima arahan Presiden ke dalam rencana strategis tahun 2020-2024 dengan fokus utama pembangunan SDM. Khususnya SDM tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan vokasi di Politeknik Ketenagakerjaan maupun Balai Latihan Kerja milik pemerintah dan swasta.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, aset negara yang diserahkan itu berupa gedung utama YTKI 15 lantai di atas tanah 1.600 m² beserta fasilitas lainnya yang melekat dan gedung Annex 3 lantai di atas tanah 641 m² beserta fasilitas lainnya. Kemudian gedung parkir objek perjanjian Build Operate Transfer (BOT) antara YTKI dengan PT Wisata Citra Legian (saat ini bernama PT Wahana Citra Lestari) di atas tanah seluas 4.000 m² terdiri dari 12 lantai beserta fasilitas lainnya, serta mushola di atas tanah seluas 93 m² dengan fasilitas lainnya.
Dikatakan, dengan penyerahan aset tanah, gedung dan fasilitas lain yang melekat dari YTKI kepada Kemnaker, akan diberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk mengurus penyelesaian status karyawan YTKI dan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian administrasi penggunaan fasilitas gedung.
“Seluruh perkembangan dalam penyelesaian masalah ini akan dilaporkan kepada pimpinan KPK,” kata Khairul.
Mengejutkan
Sementara itu, Ketua Pengurus YTKI Oetoyo Usman membuat pernyataan yang mengejutkan. Menurut mantan Dirjen Binawas Depnaker yang juga mantan Menteri Kehakiman itu, penyerahan gedung bukan berarti penyerahan secara fisik, melainkan hanya penyerahan pengelolaan dan penggunaan gedung.
Sedang Pembina YTKI Bomer Pasaribu tampil dengan membacakan sambutan resmi Ketua Pembina YTKI Fahmi Idris (mantan Menaker) yang berhalangan datang.
Dikatakan, pembangunan gedung YTKI berawal dari adanya bantuan dari FES di Jerman Barat kepada Indonesia. Bantuan itu didahului dengan perjanjian antara Pemerintah RI – Jerman Barat pada 1968 yang ketika itu Menakernya dijabat Awaloedin Djamin sebelum menjadi Kapolri.
FES (Friedrich-Ebert-Stiftung) adalah yayasan politik tertua di Jerman yang berdiri pada 1925. Karena bantuan dari Jerman itu yayasan politik, maka RI membentuk YTKI yang sifatnya independen. Dalam perjanjian itu, YTKI diminta menyediakan tanah tanpa sewa, sedang pembangunan dilakukan oleh FES.
Depnaker, kata Bomer, saat itu tidak memiliki tanah yang dipersyaratkan. Gubernur DKI Ali Sadikin kemudian menyediakan tanah seluas 2 Ha di Jl. Gatot Subroto, tapi Depnaker harus membebaskan dengan ganti rugi karena milik swasta.
Awaloedin kemudian berusaha mencari dana dan Bapenas pada 1970 memberikan dana untuk pembebasan tanah yang selanjutnya dibangun gedung YTKI. Setelah dibangun, FES memberikan biaya perawatan gedung YTKI sampai 10 tahun.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB)nya atas nama YTKI, sehingga pemilik gedung itu adalah YTKI,” kata Oetoyo Usman yang terkesan tetap berusaha mempertahankan gedung YTKI.
Menggarisbawahi pernyataan Oetoyo, Bomer mengatakan, pihaknya masih ingin terus berperan dalam pembangunan sumber daya manusia. Untuk itu, ia minta pemerintah agar YTKI masih diberikan hak pengelolaan gedung termasuk penyewaan sampai tahun 2035.
Menanggapi kontraversi ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, serah terima gedung YTKI ini harus diikuti tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai yang dilakukan hari ini, akan timbul ketidak pastian di kemudian hari.
“What’s next. Ini perlu solusi yang jelas sebagai jawaban dari tuntutan milenial SDM 2045 yang disebut Indonesia akan menjadi sejahtera,” ujarnya.
Menanggapi semua sambutan itu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan proses serah terima gedung YTKI berjalan lancar. Ia berjanji akan mengelola aset negara itu untuk membangun SDM Indonesia yang cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter. (Purwanto).