Koperasi TKBM Pelabuhan Sunda Kelapa Pro Aktif, Istri Buruh Meninggal Terima Santunan 139,8 juta

Proses Penyerahan Santunan
Proses Penyerahan Santunan

Bagi perusahaan yang masih ada kendala premi lantaran volume pekerjaan bongkar muat, pihakn BPJS ada alternative layanan sistem “on – off”, artinya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan jika tak ada pekerjaan, dan begitu ada pekerjaan bisa diaktifkan kembali, sehingga dapat mengatasi kesulitan preminya di saat pekerjaan sepi

Pada September 2016 silam, Samid (Alm.) seorang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Sunda Kelapa meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Tentu ini adalah duka yang mendalam dan pukulan berat bagi keluarga, terutama anak dan isterinya, karena ia adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Meski demikian, masih bisa dibilang beruntung-pun musibah itu   tak dikehendaki- karena Samid  diikutkan oleh koperasi TKBM ke dalam program perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Read More

Atas dasar itulah, Hartini, isteri Samid (Alm.)  pada Selasa 20 Desember 2016 menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp139,8 juta. Penyerahan klaim santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan  Mangga Dua Jakarta Utara, Ferry Azhari kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Sunda Kelapa Benyamin Ginting selaku Pembina TKBM dan diteruskan kepada Hartini. Turut menyaksikan adalah Ketua Koperasi TKBM Sunda Kelapa, Ahmadyudin Sofyan, perwakilan dari Pelindo II Sunda Kelapa, Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa dan lainnya.

Adapun uang cash santunan tersebut diberikan melalui transfer bank, sehingg aman dan benar-benar sampai kepada yang berhak.

Benyamin Ginting  menyebut, diterimanya santunan kepada ahli waris TKBM itu, tak luput dari perjuangan  pengurus Koperasi TKBM yang terus mendorong dan memprakarsai agar TKBM diikutsertakan dalam perlindungan kerja BPJS karena memang sebuah keharusan sesuai undang-undang.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Sunda Kelapa, Ahmadyudin mengatakan masih banyak perusahaan yang belum mengikutkan  TKBM ke dalam program BPJS, padahal  pihak koperasi telah mendorong dan menjembatani, namun berbagai alasan perusahaan sehingga masih ada yang belum terealisasi.

“Untuk itulah, kita meminta kepada pak KSOP untuk membantu mendorong perusahaan agar memasukkan TKBM ke dalam BPJS. Dengan kejadian begini ‘kan kelihatan manfaatnya. Bagi yang belum memasukkan ke program  BPJS,maka kami memberikan surat edaran  jika terjadi kecelakaan kerja maka hak-haknya santunan TKBM itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Ahamdyudin yang diiyakan oleh kepala KSOP.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Mangga Dua Ferry Azhar mengatakan, bagi perusahaan yang masih ada kendala premi lantaran volume pekerjaan bongkar muat, pihaknya ada alternative layanan sistem “on – off”, artinya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan jika tak ada pekerjaan, dan begitu ada pekerjaan bisa diaktifkan kembali, sehingga dapat mengatasi kesulitan preminya di saat pekerjaan sepi. Ditambahkan, TKBM Samid (Alm) di atas yang mendapat santunan sebesar Rp32 juta adalah mengambil paket premi Rp186 ribu perbulan dengan tiga paket, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua. *A.Habib

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *