SAMARINDA, MARITIM: Sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 16/2021 tentang tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, maka pada hari ini (Selasa, 24 Januari 2023), pelaku usaha kepelabuhanan di Samarinda melalui koordinasi DPW APBMI (Asosaiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Kalimantan Timur melaksanakan diklat tentang tata cara penanganan barang berbahaya (IMDG Code) tersebut.
Pelaksanaan Diklat IMDG Code itu kerjasama antara DPP APBMI dengan BP2TL (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut) Jakarta, Kementerian Perhubungan. Diklat gelar di hotel MJ Samarinda dan diikuti 53 peserta.
Diklat dibuka oleh Kepala Seksi Gardik Fungsional BP2TL, Darwis. Hadir dalam pembukaan antara lain, perwakilan Dishub Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin, Perwakilan KSOP Kelas II Samarinda, Baslan Damang, Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi Kristanto yang didampingi Sekretaris Umum, Capt. A.J.D. Korompis dan Ketua DPW APBMI Kaltim, H. Tekka Singko.
Mewakili Kepala KSOP Samarinda, Baslan Damang memberikan apresiasi kepada APBMI dan BP2TL Jakarta yang menginisiasi dilaksanakannya diklat IMDG di Samarinda, sebagai implementasi PM 16/2021, sehingga diharapkan semua pelaku usaha yang bersentuhan dengan layanan barang berbahaya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan. Ia berharap peningkatan kompetensi kepelabuhanan di Samarinda ini dapat dilaksanakan secara berkesenimbangungan untuk mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto mengatakan, dengan program diklat dilaksanakan oleh DPP APBMI kerjasama dengan BP2TL Jakarta sebagai upaya agar semua anggota APBMI di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan professional sesuai ketentuan, khususnya dalam hal ini cara menangani barang berbahaya.
“Saya harapkan peserta tidak semata-mata mengejar sertifikat saja, tapi benar-benar professional dan terampil dalam cara penanganan barang berbahahya, sehingga dalam bekerja tidak ada kendala. Kita tahu bahwa PBM adalah penyedia jasa, sehingga dalam memberikan pelayanan harus yang terbaik dan maksimal,” kata Juswandi Kristanto.
Senada dengan Ketua Umum APBMI, Ketua DPW APBMI Kalimantan Timur, H. Tekka Singko mengharapkan agar peserta memanfaatkan kesempatan diklat ini untuk menggali sebanyak-banyaknya narasumber soal barang berbahaya, sehingga apa yang diharapkan dari diklat dapat terwujud untuk kelancaran berusaha di pelabuhan. ** Mrtm