Pengawas Ketenagakerjaan Harus Makin Diperkuat

Menaker M. Hanif Dakhiri menyerahkan penghargaan kepada Polri yang dinilai berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Menaker M. Hanif Dakhiri menyerahkan penghargaan kepada Polri yang dinilai berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

BANDUNG, MARITIM.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, tugas pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan harus makin diperkuat dengan menciptakan terobosan. Cara kerja yang masih tradisional harus ditinggalkan dan diganti dengan sistem kerja yang lebih modern, sehingga kinerjanya menjadi lebih baik.

Read More

“Sudah saatnya kita bekerja ke arah yang lebih modern guna mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban,”  tegas Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat memberikan  pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan di Bandung, Rabu (13/9/2017).

Menaker mengingatkan, dampak perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, masyarakat sudah berubah, dunia juga berubah.

“Kita tidak bisa bekerja begitu-begitu saja, tapi harus menciptakan terobosan yang kreatif. Semuanya harus diletakkan dalam situasi persaingan yang inovatif,” tegasNYA.

Di era persaingan, lanjut Hanif yang mengenakan seragam Pengawas Ketenagakerjaan dengan atribut lengkap, harus memastikan kinerja kita melebihi standar. “Kalau tidak bekerja di atas standar, kita akan kalah,” sambungnya.

Wajib Lapor Online

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online bagi perusahaan. Fasilitas tersebut dapat diakses di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

Selain mempermudah perusahaan untuk melaporkan kondisi tenaga kerjanya, fasilitas tersebut juga sangat membantu pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap pengusaha  wajib melaporkan saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Laporkan yang harus diberikan setiap tahun secara tertulis, termasuk masalah hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja di perusahaan.

Dalam rakornas tersebut, Menaker juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan. Antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, Polri dan Imigrasi.**Purwanto.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *