BOGOR, MARITIM.
Berdasarkan rencana strategis nasional (renstranas), Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan terus bertambah. Untuk itu, keterampilan serikat pekerja/buruh (SP/SB) dalam perundingan perlu ditingkatkan, sehingga jumlah dan kualitas PKB pun dapat ditingkatkan.
Hal ini ditekankan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada Training of Trainers (TOT) “Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Bogor, Jawa Barat, Minggu malam.
Menurut Haiyani, jumlah PKB terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB sebanyak 13.210 perusahaan. Tahun berikutnya meningkat menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 naik lagi jadi 13.624 perusahaan.
Namun perusahaan yang memiliki PKB masih rendah dibanding total perusahaan di Indonesia. “Oleh karena itu, Kemnaker mengadakan kegiatan TOT untuk mempercepat penambahan PKB serta meningkatkan kualitas isi PKB di perusahaan- perusahaan,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, kata Dirjen PHI & Jamsos,
pembuatan PKB baik di perusahaan swasta maupun BUMN masih terdapat kendala dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB). Khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB.
Ia juga menyoroti pembuatan tata tertib perundingan PKB dan masalah lainnya, sehingga perundingan PKB sering berlarut-larut.
Hasil rumusan PKB wajib ditandatangani pimpinan perusahaan dan serikat pekerja. Selanjutnya PKB harus didaftarkan ke Kemnaker atau dinas tenaga kerja di daerah.
Haiyani berharap 65 trainer yang mengikuti TOT mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan. Sehingga mereka akan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.
“Para trainers ini, khususnya dari unsur SP/SB dan unsur pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan, khususnya di daerah-daerah yang perlu pembinaan dalam hal pembuatan PKB,” pungkas dirjen.
Dalam kesempatan itu, Direktur Persyaratan Kerja Ditjen PHI & Jamsos, Junaedah, mengatakan TOT yang dimulai 12-18 Nopember, diikuti 65 peserta dari tripartit, yakni unsur pemerintah 5 peserta, pengusaha (6) dan pekerja/buruh (54). Mereka yang telah memiliki sertifikat terampil berorganisasi ini akan menjadi pelatih dalam membuat dan meningkatkan jumlah PKB.
“Untuk itu diperlukan pelatih-pelatih yang handal dalam pembuatan dan perundingan PKB di perusahaan,” ujar Junaedah yang akrab disapa Ida.
Para trainer diharapkan nantinya dapat memberikan pelatihan kepada stakeholder yang belum memahami bagaimana berunding dan membuat PKB secara efektif dan berkualitas.**Purwanto.