Tim Kemnaker dan Bareskrim  Gagalkan Pengiriman 100 Calon TKI  Illegal

Direktur PPTKLN Kemnaker R Soes Hindharno

JAKARTA, MARITIM.
Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman calon  tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis (18/1) malam.
Dalam penggerebekan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jakarta Timur yang dijadikan penampungan, aparat gabungan menemukan 100 calon TKI yang akan dikirim luar negeri sebagai penatalaksana rumah tangga.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah Polri dan Kemnaker mencium adanya tindak pidana human trafficking di balik penitipan calon TKI di BLKLN Restu Putri Indonesia. Kecurigaan akhirnya terbukti, setelah dalam penggerebekan tidak ditemukannya barang bukti seperti paspor dan KTP milik calon TKI.

Direktur PPTKLN Kemnaker R Soes Hindharno

Direktur PPTKLN Kemnaker R Soes Hindharno mengetakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat tentang adanya salah satu calon TKI yang mengikuti pelatihan di BLKLN Restu Putri Indonesia dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Ke-100 calon TKI berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat. Mayoritas akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai penatalaksana rumah tangga (PLRT).
“Dari informasi yang dihimpun dari korban, sebanyak 82 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Sedang 18 lainnya  akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong,“ lanjut Soes.
Menurut Soes Hindharno, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah. Pengiriman TKI tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Soes memastikan pengiriman 82 TKI untuk menjadi PLRT di Arab Saudi adalah illegal. Sedangkan 18 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya. “Kemnaker akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat. Kemnaker bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Read More

Dibawa ke Rumah Aman
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker Yuli Adiratna, menambahkan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran UU PPMI. Beberapa korban mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang mereka alami. Hal ini disebabkan seluruh dokumen pribadi seperti KTP, paspor, visa termasuk tiket, dipegang oleh perusahaan penyalur.
“Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, kotor, ventilasi dan sanitasi buruk. Sarana pelatihan juga tidak layak. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban serta pengelola BLK tersebut,” ujarnya.
Saat ini, dari 100 korban, 82 di antaranya dititipkan sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) atau Rumah Aman (Safe House) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Sisanya tetap berada di BLKLN Restu Putri Indonesia dengan pengawasan tim Kemenaker.   ***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *