Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 100%

JAKARTA, MARITIM.

Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan selama Februari 2018 mencapai Rp6,68 triliun, melonjak hampir 100% dibanding Februari 2017 sebesar Rp3,44 triliun. Peningkatan pengelolaan dana tersebut diperoleh dari penambahan iuran, strategi pengelolaan dana yang tepat dan kondisi pasar yang sangat  mendukung.

“Strategi investasi yang kami lakukan selalu berorientasi pada hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur, serta mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Selasa (27/3).

Dikatakan, penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh dilakukan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015. Selain itu, mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur batasan penempatan pada Surat Berharga Negara, seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.

Irvansyah Utoh Banja

Total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini, menurut Utoh, sebesar Rp324,9 triliun, dengan rincian deposito (10%), surat utang (60%), saham (19%), reksadana (10%), dan investasi langsung (1%). Dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada berbagai segmen, seperti sektor keuangan, pertambangan, aneka industri, transportasi, dan infrastruktur.

Segmentasi penempatan pengelolaan dana pada instrumen infrastruktur per 28 Februari 2018 sebesar Rp73,25 triliun. Investasi bersifat tidak langsung ini melalui instrumen surat utang (obligasi) dan saham. Dari jumlah tersebut, paling besar ditempatkan pada surat berharga (45%), sementara untuk obligasi dan saham sebesar 55%.

Dari pengelolaan investasi tersebut, selama Februari 2018 BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta sebesar 9,59%. Hasil pengembangan tersebut lebih baik dari tingkat suku bunga deposito di bank pemerintah.

“Kami selalu mengutamakan kepentingan peserta. Setiap investasi yang dilakukan pasti telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif. Namun peserta juga harus memahami, hasil pengembangan dapat fluktuatif sesuai kondisi pasar,” tambahnya. **Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *