JAKARTA – MARITIM: Pro kontra tentang pengenaan cukai plastik, masih mengalir baik dari industri maupun instansi terkait. Namun sejauh itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Bea dan Cukai yang ditugaskan Kementerian Keuangan, terus merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cukai plastik.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Haryanto, pada diskusi bertema “Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik”, d Gedung AA Maramis II, Ruang Konferensi Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12) mengatakan,
pihaknya belum bisa memastikan kapan pengenaan cukai untuk produk plastik akan diterapkan.
Dikatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik yang sedang dibicarakan antar-kementerian dan ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini.”Harapannya RPP selesai tahun ini, tapi tentunya belum langsung dilaksanakan, “ujarnya.
Ia menambahkan, Setelah aturan itu rampung, nantinya akan ada aturan teknis terkait implementasi kebijakan itu.Sedangkan pelaksanaannya, masih harus dilihat keputusan ditetapkannya. Pastinya, penetapan cukai plastik, harus dilihat dari fungsinya. Dalam hal ini bisa jadi, ada plastik yang tidak dikenakan cukai.
Sebab kata Nirwala,
pemerintah juga memikirkan berbagai macam aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini. Maksudnya, pemerintah juga perlu memikirkan para pelaku industri plastik dari segala aspek.
“Memang inti dari pengenaan cukai plastik ini, lebih pada faktor lingkungan. Tapi yang dipertimbangkan jangan sampai aspek lingkungan, memengaruhi faktor lainnya. Jangan sampai di satu sisi lingkungan kita bisa teratasi, tapi menimbulkan dampak dari sisi lain,”ujarnya.
Menanggapi pro kontra pengenaan cukai bagi plastik, dalam kesempatan yang sama, peneliti madya dari Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto menilai, tak seharusnya kebijakan penerapan cukai tersebut dikhawatirkan. Maksudnya, jangan dianggap (kebijakan cukai plastik) sebagai sebuah ancaman.
Menurut Joko, dana cukai plastik yang akan terkumpul nantinya akan digunakan untuk program nyata yang bisa mengurangi sampah plastik.Misalnya, saat bicara mengurangi sampah eksisting maka teknisnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana cukai bisa disalurkan ke KLHK untuk mengurangi sampah plastik yang ada.
Tapi lanjutnya, bila nantinya dilihat penanganan sampai plastik baru lebih penting, maka dana itu bisa dikucurkan kepada Kementrian Perindustrian. Untuk meningkatkan SNI teknologinya,misalnya, teknologi Kemenperin bisa gandeng rekan-rekan industri, dan industri daur ulang.
Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono menilai, rencana pemerintah menerapkan cukai plastik bukanlah solusi tepat mengatasi persoalan sampah plastik.
Menurut Fajar, masalah sebenarnya dari sampah plastik bukanlah plastik itu sendiri, namun lebih kepada manajemen pengelolaan sampah plastik saat ini. (Rabiatun)