Jakarta, Maritim.
Sistem rekrut dan penempatan pelaut untuk bekerja di dalam dan luar negeri yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian, selama ini dinilai tumpang tindih. Untuk itu, sejumlah instansi terkait saat ini tengah mengevaluasi seluruh aturan tersebut dan selanjutnya akan diganti menjadi satu regulasi nasional yang baku.
“Tahun ini regulasi baru ini diharapkan sudah dapat dikeluarkan,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hendarno, dalam percakapan dengan wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).
Dijelaskan, sejumlah instansi terkait yang saat ini mengevaluasi aturan rekrut pelaut tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Mabes Polri.
Dilibatkannya Mabes Polri dalam hal ini, kata Soes, selain untuk menindak pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses rekrut pelaut, juga untuk menangani kasus illegal fishing (pencurian ikan) yang masih marak di perairan kita.
Ia tidak secara rinci menjelaskan tumpang tindihnya aturan rekrut dan penempatan pelaut yang dikeluarkan beberapa kementerian itu. Dia mengambil contoh aturan rekrut pelaut yang dikeluarkan Kemnaker, BNP2TKI atau yang diterbitkan Kemenhub.
Menurut Soes, dengan telah diratifikasinya konvensi ILO tentang MLC (Maritime Labor Convention) atau Konvensi Pekerja Maritim, sistem rekrut dan perlindungan bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal niaga dan penumpang sudah diatur dengan baik. Tapi MLC tidak mengatur sistem rekrut dan perlindungan bagi pelaut perikanan.
Evaluasi dan penyatuan regulasi ini, lanjut Soes, juga terkait dengan akan direvisinya UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. Salah satu pasal dalam UU ini yang mengatur pelaut belum dirinci secara jelas. Cuma disebutkan bahwa pasal yang mengatur pelaut akan ditetapkan melalui peraturan menteri, tapi sampai sekarang peraturan tersebut belum pernah ada.
“Makanya kita perlu sinergi dengan Kemenhub, sehingga setelah undang-undang direvisi aturan rekrut dan penempatan pelaut menjadi jelas, tidak tumpang tindih lagi,” ujarnya.
Selain itu, evaluasi bersama itu untuk mencegah terjadinya ego sektoral masing-masing instansi. “Semua pihak sudah sepakat untuk melahirkan satu regulasi nasional dalam merekrut dan melindungi pelaut, termasuk pelaut perikanan, baik yang bekerja di dalam dan luar negeri,” ujarnya.**[Purwanto.]