SOLUSI DENDA KELAMBATAN BANGUN KAPAL TOL LAUT

Jakarta, Maritim

Read More

 

TERKAIT dengan kemungkinan pengenaan denda atas keterlambatan pembangunan 26 unit kapal yang menjadi program Tol Laut sesuai dasar hukum, Kementerian Perhubungan akan memikirkan jalan tengahnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sedang mencari solusi terbaik bagi perusahaan galangan soal sanksi denda keterlambatan. Terlebih, pada saat ini mereka juga terkena imbas kenaikan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah secara signifikan.

 

Menteri Perhubungan menjelaskan: “Secara umum mestinya ada suatu kebijakan khusus dari pemerintah. Kalau tidak ada, kami akan mencarinya. Kami akan tetap beri dukungan kepada perusahaan galangan kapal dalam negeri untuk tetap dapat membangun kapal secara lebih optimal. Keterlambatan akibat imbas faktor eksternal, tidak menjadi alasan pemerintah untuk tidak percaya kepada mereka”.

 

Diakui pula, pihaknya membutuhkan industri galangan untuk terus berkembang. Apabila ada yang belum maksimal dalam pengerjaan pesanan, akan dibimbing. Akan dicarikan solusi, tetapi dengan dasar hukum yang benar.

 

Dalam program Tol Laut, Kemenhub memesan 150 unit kapal melalui perusahaan galangan nasional. Sejak kontrak pembangunan kapal berakhir pada 31 April 2018, hingga saat ini masih terdapat 26 unit kapal yang belum diserahkan, karena belum selesai. Berdasar Pasal 78 ayat 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perbuatan penyedia yang dikenakan sanksi adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Adapun, pada ayat 5 huruf f, pelanggaran itu dikenakan sanksi denda keterlambatan. Besaran sanksi diatur pada Pasal 79 ayat 4, pengenaan denda keterlambatan ditetapkan dalam kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *