JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang bersama tim gabungan melakukan penanganan terhadap bangkai paus yang terdampar di Aceh Besar.
Bangkai paus yang diketahui berjenis paus Baleen sepanjang 7,3 meter dengan lebar 2 meter tersebut telah dikuburkan pada Senin (04/1) lalu. Bila memungkinkan, bangkai paus akan digali kembali dalam 2-3bulan kedepan untuk direkonstruksi ulang sebagai bahan penelitian atau obyek wisata.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), TB Haeru Rahayu, yang biasa disapa Tebe, menjelaskan bahwa semua jenis paus termasuk dalam biota laut yang dilindungi secara penuh. Seluruh bagian tubuh dan derivatnya, baik berupa daging, tulang, dan gigi tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
“Penguburan bangkai paus dilakukan untuk menghindari pemanfaatan bangkai paus dan sumber penyakit yang ditimbulkan,” katanya.
Sebelumnya, BPSPL Padang mendapatkan laporan ditemukannya mamalia laut terdampar di pantai Desa Lambaro Najeuid, Kecamatan Peukan, Kabupaten Aceh Besar oleh Syafiuddin dan Yusri dari tim Gampong Development Institute (GDI) pada (2/1) lalu.
Menindaklanjuti laporan yang diterima Tim Respon Cepat BPSPL Padang melalui Satuan Kerja (Satker) Medan langsung meluncur ke lokasi pada (3/1) untuk meninjau secara langsung terhadap laporan tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
BPSPL Padang berserta tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, DKP Kabupaten Aceh Besar, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Camat Peukan Bada, Kepala Desa Lambaro Najeuid, Kepala Polisi Sektor (Polsek) Peukan Bada, Panglima Laot Peukan Bada, World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Wildlife Conservation Society (WCS), GDI dan Flying Vet Aceh selanjutnya melakukan identifikasi dan penanganan terhadap bangkai mamalia laut tersebut.
“Dengan kerja sama seluruh tim, penanganan berhasil dilakukan dan telah sesuai dengan Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018,” kata Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, saat memberikan keterangan di Jakarta (4/1).
Mudatstsir berharap, semakin banyak masyarakat dan nelayan yang turut berpartisipasi melaporkan bila ditemukan mamalia laut dan jenis ikan dilindungi lain yang terdampar di wilayahnya.
“Jika ada kejadian mamalia laut terdampar, segera laporkan kepada pihak terkait, agar segera mendapat respon dan penanganan lebih lanjut,” ajaknya. (Muhammad Raya)