E-Service SKAT KKP, Hanya 40 Menit Urus Kemudahan Dokumen Pemantauan Kapal

JAKARTA-MARITIM : Pemilik Kapal tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk juga dokumen fisiknya, karena semua sudah dilakukan secara online. Bukan hanya mengurangi biaya tapi juga memperkecil resiko penularan Covid-19.

Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT) milik Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP telah memberikan jawaban atas semuanya, kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya transportasi, juga pencegahan pandemi.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo melalui Inpres No 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dimana salah satu isinya mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundangan di tiap kementerian/lembaga.

Selain itu, tahun 2020 merupakan ujian besar dalam dunia pelayanan publik, karena ada pandemi Covid-19. Tak banyak pilihan karena pembatasan interaksi harus dilakukan, termasuk dalam pelayanan.

Ditjen PSDKP KKP menjawab itu dengan membuat satu sistem pelayanan berbasis teknologi informasi E-Service SKAT. Suatu kemudahan pelayanan kepada pemilik kapal saat mengurus SKAT. Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP. Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dilakukan.

“Secara bertahap, kami kembangkan E-Service SKAT ini yang terintegrasi dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

E-Service SKAT mengubah wajah pelayanan SKAT di KKP. Jika semula pemilik kapal harus antri  mengurus dokumen dan masih menunggu pengiriman melalui jasa ekspedisi yang butuh waktu 2-3 hari. Maka dengan sistem ini hanya perlu 40 menit sampai pencetakan dokumen yang dilakukan mendiri dengan mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Dengan sistem ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran Covid-19. Karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang punya resiko besar penularan virus,” ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Maka dari itu, E-Service SKAT ini ditetapkan sebagai inovasi terbaik dalam Lomba Inovasi Budaya Kerja Ditjen PSDKP KKP tahun 2020. Sesdirjen PSDKP, Suharta, selaku penanggung jawab inovasi budaya kerja menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan SKAT yang telah merespon tuntutan pelayanan publik saat ini dalam mewujudkan pelayanan prima.

Menurutnya, lewat penilaian dewan juri inovasi ini layak untuk memperoleh predikat terbaik.

“Banyak aspek yang dijadikan penilaian, salah satunya cost, delivery, safety, moral dan productivity. Inovasi ini memiliki keunggulan disana,” katanya saat menyampaikan penghargaan.

Inovasi lain yang juga menerima penghargaan adalah Sistem Informasi Pengawasan Perikanan (SIMWASKAN) dan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan Nasional (TPP-Nas). (Muhammad Raya)

Related posts