JAKARTA-MARITIM : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP bidang pengelolaan ruang laut pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun 2019 sebesar Rp3,7 miliar. Naiknya mencapai 100% lebih yaitu Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020.
Plt Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, menjelaskan pertama kalinya realisasi PNBP Ditjen PRL per 5 Desember 2020 mencapai Rp7,9 miliar. Melampaui target ditetapkan Rp6 miliar.
Di antara Rp7,9 miliar tersebut, katanya, realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi Rp6.349.994.200,00 (per 28 Desember 2020).
Izin lokasi diterbitkan Menteri KP di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu-Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut, dengan jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.
“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” katanya.
Salah satu pelaku usaha, Santoso, yang juga Direktur PT Maratua Nusa Sentosa, mengapresiasi proses perizinan lokasi yang berjalan dengan cepat. Untuk memperoleh Izin Lokasi ke Menteri KP saat ini cukup secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut (Si-HANDAL). Dengan mengaakses website: http://sihandal.kkp.go.id yang terintegrasi dengan OSS di BKPM.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, mengatakan sebelum ada SI-HANDAL pelaku usaha harus datang ke kantor PTSP KKP. Pelaku usaha di Pulau Pulau Kecil Terluar, misalnya keberatan bila mengurus Izin harus datang ke PTSP di Jakarta.
“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Si-HANDAL disediakan agar pelaku usaha mudah mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP Si-HANDAL membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha,” ujarnya.
Ditambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri KP juga menetapkan lokasi kegiatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.
Pengaturan izin melalui Peraturan Menteri KP No 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut pengganti Peraturan Menteri KP No 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, beberapa izin lokasiditerbitkan untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
“Untuk mendukung UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Si-HANDAL tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK,” ucapnya. (Muhammad Raya)