JAKARTA-MARITIM : Ditjen Perikanan Tangkap (PT) KKP mencatat PNBP sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Hingga 31 Desember 2020 yang diterima sebesar Rp600,4 miliar. Angka tersebut melampaui PNBP tahun sebelumnya Rp521,37 miliar.
Plt Dirjen PT, Muhammad Zaini, menyampaikan persentase capaian PNBP 2020 sebesar 66,69% dari target yang ditetapkan Rp900,3 miliar. Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
“Layanan perizinan SILAT telah diinisiasi sejak 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja, mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk,” ujarnya.
Menurutnya, sistem perizinan cepat ini sejalan juga dengan hadirnya UU CK, lewat semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya, memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi bagi roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
“Ada UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap ke satu lembaga, yaitu KKP,” katanya.
Sejak diluncurkan pada 31 Desember 2019, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen itu terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Ditambahkan, Menteri KP meminta jajarannya hitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. “Raihan PNBP 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan mencapai 7,7 juta ton.”
PNBP dari izin dapat diubah jadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya, nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya, tapi produksi penangkapan ada masuk ke negara melalui PHP. (Muhammad Raya)