KKP Izinkan Lagi Cantrang yang Pernah Dilarang Susi Pudjiastuti

JAKARTA-MARITIM : Setelah sempat dilarang selama empat tahun lebih, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberi izin pemakaian beberapa alat penangkapan ikan (API), yang salah satunya cantrang. Padahal, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pernah melarang penggunaan cantrang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 tahun 2016.

Kepastian penggunaan cantrang dikatakan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, ketika zoom meeting, Jumat (22/1).

Read More

“Permen ini tidak ujuk-ujuk terbit, tapi sudah disetujui Presiden Jokowi, sebelum ditandatangani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 18 November 2020. Jadi, pengoperasian cantrang ini dilakukan asal memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP,” ujar Zaini.
Relaksasi dengan pembatasan itu di antaranya panjang jaring, kantong dan tali selambar, yang sesuai SNI.

Kemudian penggunaan square mesh window, tidak ada penambahan kapal baru, punya desain API berbentuk kerucut, tali selambar panjang sebagai penarik jaring dan penarikan jaring pakai gardan atau mesin penggulung tali selambar.

Penarikan dan pengangkatan cantrang saat kapal berhenti. Kapal cantrang hanya boleh beroperasi di WPP 711 dan 712. Kapal ukuran 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut (jalur II) dan kapal di atas 30 GT boleh beroperasi di jarak di atas 12 mil laut (jalur III). Sehingga tak terjadi konflik horizontal antara nelayan. Pengawasan kapal cantrang melalui VMS dan logbook serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling. KKP juga akan tetapkan PNBP lebih besar bagi kapal yang tak pakai API ramah lingkungan.

Disebutkan, saat ini sekitar 6.800 kapal memakai cantrang, dengan 115 ribu nelayan bekerja di dalamnya. (Muhammad Raya)

Related posts