JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Permen KP No 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak,” kata Juru Bicara Menteri KP, Wahyu Muryadi.
Menurutnya, Permen tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Menteri Trenggono. “Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan, agar bisa mengambil keputusan yang tepat. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita.”
Seperti diketahui, Permen KP No 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020, yang di antaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan dan perluasan pengaturan dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Memperjelas penyajian pengaturan jalur setiap ukuran kapal sesuai kewenangan izin usaha penangkapan ikan serta perubahan kodifikasi API alat berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO. (Muhammad Raya)