JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan program sertifikasi hak atas tanah di Pulau Pulau Kecil dan Terluar (PPKT), yang hingga tahun lalu Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) telah mensertifikasi sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.
“Program ini guna menjaga keutuhan NKRI, pemanfaatan SDA bagi pembangunan berkelanjutan dan menaikan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Sekaligus prioritas kelestarian lingkungan,” kata Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu, kemarin.
Tebe, sapaannya, mengatakan penataan PPKT dilatarbelakangi maraknya masalah tanah karena investasi asing. Sehingga berdampak pada kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan pemakaian lahan.
Diperkuat beberapa isu sensitif penjualan pulau pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh WNA (private island), kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan SDA serta illegal fishing. Illegal logging dan penyelundupan orang dan barang.
“Ini antisipasi dan solusi bagi berbagai masalah itu, sekaligus wujud pemanfaatan PPKT, dimana KKP sejak 2017 telah mensertifikat Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah RI,” ujarnya.
PPKT punya nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia. Saat ini, ada 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia telah mendepositkan 16.671 nama pulau ke PBB.
Sementara Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf, menambahkan tahun lalu sertifikasi dilakukan di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, seluas 8.924 meter persegi. Lalu Pulau Bertuah di Kabupaten Pesisir Barat 40.000 meter persegi, Pulau Sabu di Kabupaten Sabu Raijua 115.190 meter persegi dan Pulau Rusa di Kabupaten Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.
KKP juga memberi bantuan ekonomi produktif pada masyarakat di Pulau Budd dan Pulau Fani di Kabupaten Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pulau Rusa di Kabupaten Aceh Besar. Bantuan berupa sarana dan prasarana sebagai stimulan memutar ekonomi berbasis kebutuhan masyarakat. (Muhammad Raya)