Bila Ditemukan PO Tidak Masuk Terminal, Ditjen Hubdat Akan Beri Sanksi Tegas

Semua bus (PO) wajib masuk terminal

JAKARTA-MARITIM : Sesuai peraturan perundang-undangan , apabila ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang diberikan dapat berupa, administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Read More

Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 ,tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya , Senin 11 Mei 2026.

Dirjen Aan mengatakan, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus . Untuk memastikan , kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.

Petugas juga , akan mengecek kelengkapan administras. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan, untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya. Melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A , wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR. Kepatuhan perusahaan otobus, terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.

Di samping mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan, akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) . Sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 , tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, dan Pengukuran Kinerja.

Hal ini dilakukan, ujarnya, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.

“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik – titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya. (Rabiatun)

Related posts