Perundingan PKB Singkat, Tunjukkan Hubungan Industrial Harmonis

Direktur Persyaratan Kerja Junaidah (kanan) bersama manajemen Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dan Serikat Pekerja Dapenbun sebelum penandatanganan PKB Dapenbun.
Direktur Persyaratan Kerja Junaidah (kanan) bersama manajemen Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dan Serikat Pekerja Dapenbun sebelum penandatanganan PKB Dapenbun.

JAKARTA, MARITIM.

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara  manajemen Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dengan Serikat Pekerja (SP) Dana Pensiun Perkebunan ke-7 berlangsung singkat. Hal tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbum berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Read More

“PKB  Dapenbum dan SP Dapenbum dapat dijadikan contoh pada perusahaan lain, khususnya di sektor perkebunan,“ kata Direktur Persyaratan Kerja, Ditjen PHI dan Jamsos, Junaidah, seusai menyaksikan penandatanganan PKB antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan di kantor Dapenbun, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Penandatanganan dilakukan oleh Dirut Dapenbum Edwin Sinaga dengan Ketua SP Dapenbum Elvin Lasmana, Direktur Operasional Dapenbum Dikdik Purwana dengan Sekretaris SP Dapenbum, Boiran, dan Direktur Investasi Haris Anwar dengan Wakil Ketua SP Dapenbum, Faisal Abidin.

Di sisi lain, kata Junaidah yang akrab disapa Ida, Kemnaker juga memberikan apresiasi kepada manajemen dan SP Dapenbun atas ditandatanganinya PKB Dapenbum sesuai visi misi Dapenbum. Yakni menjadi dana pensiun yang mandiri, terpercaya dan berkembang secara berkesinambungan, serta mengelola program pensiun manfaat pasti secara professional seluruh perusahaan dalam lingkup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta lembaga terkait guna memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua bagi seluruh peserta.

Untuk itu, serikat pekerja dan  manajemen Dapembum diharapkan mampu mengimplementasikan PKB sebaik-baiknya sesuai kesepakatan para pihak.

Berdasar data Bank Dunia, lanjut Ida, perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB sebanyak 72 persen. Sebanyak 96 persen di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, pekerja merasa puas dengan pekerjaannya. “Terbukti hari ini, tujuh tuntutan SP Dapenbum dikabulkan semuanya,“ katanya.

Data di Kemnaker menyebutkan, pada tahun 2015 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Tahun berikutnya menjadi 13.371 perusahaan dan pada 2017 jumlah PKB menjadi 13.624 perusahaan.

Menurut Ida, untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki PKB, Kemnaker telah menetapkan langkah strategi. Di antaranya mengadakan kegiatan Training of Trainers (TOT) agar terampil berunding dalam pembuatan PKB. Tujuannya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas isi PKB di perusahaan-perusahaan.

Diakui Ida, pembuatan PKB di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala. Antara lain, pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun masalah mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang sering berlarut-larut.

Sementara itu, Ketua SP Dapenbum Elvin Lasmana mengungkapkan tujuh hasil kesepakatan bersama dalam perundingan PKB Dapenbum. Di antaranya kenaikan gaji, uang transport dan uang makan yang dialokasikan dalam anggaran tahun 2018. Selain itu, pemberian tunjangan cuti panjang dari dua kali gaji menjadi dua kali take home pay, fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan sesuai kelas, serta plafon biaya melalui BPJS Kesehatan dan asuransi.

“Kita juga menyepakati pendidikan dan pelatihan untuk karyawan yang akan memasuki masa purna tugas, bantuan pemondokan untuk anak karyawan yang bersekolah di luar wilayah domisili,“ katanya. **Purwanto.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *