Nasabah Mandiri Syariah Sudah Bisa Gunakan Produk Hedging Syariah

Finance Strategy and Treasury Director Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, dalam forum Indonesia Sharia Expo and Festival di Surabaya, memaparkan produk hedging syariah yang sudah ditawarkan Mandiri Syariah kepada nasabah.
Finance Strategy and Treasury Director Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, dalam forum Indonesia Sharia Expo and Festival di Surabaya, memaparkan produk hedging syariah yang sudah ditawarkan Mandiri Syariah kepada nasabah.

SURABAYA, MARITIM:  Hedging  merupakan transaksi,   untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan berubah pada masa datang dengan prinsip. Untuk melindungi transaksi dari resiko,  hedging juga bisa digunakan di perbankan syariah.

Dalam siaran pers yang diterima   Tabloid Martim.com, Selasa (11/12)

Finance Strategy and Treasury Director Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho,  dalam forum Indonesia Sharia Expo and Festival di Surabaya menyampaikan, bahwa transaksi hedging syariah ini merupakan produk baru dan telah dilakukan transaksinya di Mandiri Syariah.

”Kami bank syariah pertama yang menyediakan transaksi hedging syariah,” kata dia,  ditambahkan Mandiri Syariah  menyediakan solusi mitigasi risiko fluktuasi mata uang melalui produk hedging syariah.

Penyediaan produk hedging syariah ini,  kata Ade, seiring dengan  diterbitkannya PBI No. 18/2/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah tanggal 24 Februari 2016 dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah  (Al Tahawwuth al Islami/Islamic Hedging} atas Nilai tukar.

Ia mengaku,  butuh dua tahun setelah PBI terbit bagi Bank menyediakan produk ini,  sebagai solusi kepada nasabah. ”Karena kami masih belajar  termasuk menyiapkan konstruksi akad dan operasional lainnya. Kami juga harus menargetkan customer yang pas yakni lembaga yang rutin  membutuhkan transaksi dalam mata uang asing, ” tutur Ade Cahyo.

Ade Cahyo mengungkap, produk ini memenuhi aspek syariah karena memiliki underlying jelas dan kebutuhan nasabah juga sudah jelas. Dengan _wa’d (muwa’adah) li al-sharf_ dan akadnya adalah _Al sharf_.

Dimana lanjutnya, untuk tahap awal produk ini ditawarkan kepada travel haji dan umrah karena mereka rutin bertransaksi dalam mata uang asing.  ”Dengan produk hedging syariah, mereka bisa memitigasi fluktuasi nilai tukar pada masa mendatang.  Sejauh ini nasabah tersebut melakukan hedging di bank konvensional,”ujarnya.

Dikatakan,  produk ini merupakan upaya Syariah Mandiri  dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Harapannya,   nasabah menjadikan Mandiri Syariah sebagai total solution untuk berbagai kebutuhan transaksi mereka.

Menurut Ade Cahyo,  untuk tahap awal transaksi heding syariah di Mandiri Syariah di atas tiga juta USD.  ”Kami optimistis produk ini menarik bagi nasabah yang memang membutuhkan mata uang asing secara rutin.

Hadirnya produk hedging syariah juga merupakan salah satu bentuk partisipasi Bank di dalam mendukung moneter dan sistem keuangan dalam negeri. Bank Syariah Mandiri awal Desember memperoleh penghargaan sebagai bank Syariah pendukung pengendalian moneter syariah dari Bank Indonesia .

Award itu diberikan atas partisipasi aktif Bank Syariah Mandiri di pasar uang syariah baik dalam bentuk penggunaan produk pasar uang syariah yakni penempatan dalam berbagai instrumen pasar uang seperti SBIS, Fasbis dll, ketaatan terhadap ketentuan BI terutama di bidang  GWM, serta keaktifan di dalam pengembangan pasar uang dan produk. (Rabiatun)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *