JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan penuhi hak anak buah kapal (ABK) perikanan KMN Berkah Abadi, yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara, Minggu (10/1). Hak itu berupa jaminan kecelakaan kerja dua awak kapal dilaporkan selamat dan santunan jaminan kematian.
Asuransi wajib dimiliki awak kapal karena merupakan tanggung jawab perusahaan/pemilik kapal. Hal itu tertuang pada perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pemilik kapal.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap (PT), M Zaini, mengatakan perjanjian kerja laut jadi salah satu syarat kapal dapat beraktivitas menangkap ikan. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, Syahbandar akan mengecek ulang seluruh dokumen kapal termasuk perjanjian kerja laut.
“Kalau semua lengkap, surat persetujuan berlayar diterbitkan dan kapal boleh melaut. Kita terus kawal dan dorong perusahaan terapkan hal itu sebagai salah satu upaya taraf hidup awak kapal jadi lebih baik,” ujarnya.
Implementasii perjanjian kerja laut bagi ABK perikanan upaya pemerintah melaksanakan HAM. Tujuannya, ABK dapat kesejahteraan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun.
Terkait kecelakaan laut KMN Berkah Abadi, Zaini mewakili KKP mengatakan turut berduka cita yang mendalam. Pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses dan yang hilang segera ditemukan. Bekerja sebagai nelayan punya resiko tinggi. Makanya, sejak ada UU Perlindungan Nelayan, KKP gencar para nelayan punya asuransi sebagai payung perlindungan jiwa.
Diharapkan, KNKT menyelidiki penyebab kecelakaan laut ini, guna diambil langkah perbaikan. Sehingga tak terulang lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Diketahui, kecelakaan terjadi Minggu (10/1) dini hari akibat tabrakan dengan kapal tanker arah Jakarta tujuan Surabaya. Akibatnya, KMN Berkah Abadi bocor di haluan depan kiri, lalu tenggelam. Tim gabungan SAR masih mencari 12 ABK yang hilang. (Muhammad Raya)