JAKARTA-MARITIM : Pemangku kepentingan di sektor maritim agar bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik illegal unreported and unregulated (IUU) Fishing yang kerap masih terjadi hingga kini.
“Di tengah berbagai upaya Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita masih melihat kegiatan pencurian laut Indonesia, yang masih terjadi melalui praktik IUU Fishing,” kata Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (22/1).
Menurutnya, dari hasil identifikasi ada 12 modus operandi IIU Fishing, di antaranya tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan. Pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal hingga memakai alat tangkap ikan terlarang.
Untuk itu, KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak beberapa tahun terakhir, mulai memperkuat patroli oleh tim PSDKP, bersinergi dengan penegak hukum hingga tak memberi izin tangkap ikan pada kapal asing.
“KKP pastikan tak ada izin tangkap ikan bagi kapal asing. Sebanyak 5.534 kapal perikanan buatan Indonesia punya izin pusat 30 GT,” ujar Trenggono.
Ditambahkan, pihaknya dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor maritim, untuk melahirkan solusi lain menjaga wilayah laut Indonesia. Mendorong sanksi tegas para pelaku yang mengambil keuntungan praktik IUU Fishing.
Melindungi laut dan sumber daya di dalamnya, sambung Menteri KP, berarti menjaga kedaulatan serta mewujudkan pertumbuhan industri KP dalam negeri. Ditambah, menjamin ketahanan pangan berprotein.
“Tiba saatnya bagi kita menjaga seluruh kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia berkelanjutan. Sudah saatnya melakukan langkah strategis membangun kekuatan pertahanan, mengamankan wilayah laut yang begitu luas dan sangat kaya serta mewujudkan pertumbuhan industri KP berdaya saing tinggi. Kemudian memastikan tercapainya ketahanan pangan, terutama sumber protein dari ikan.
ā€¨Tugas kita bersama mencari solusi komprehensif terhadap pencegahan praktik-praktik lainnya,” katanya. (Muhammad Raya)